
<!--[if gte mso 9]><xml>
Tanggal 10
November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan. Penetapan itu dituangkan dalam
Keputusan Presiden (Keppres) No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang
ditandatangani oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Sukarno. Tanggal 10
November dipillih sebagai Hari Pahlawan karena pada tanggal tersebut terjadi
sebuah peristiwa penting dan bersejarah bagi kemerdekaan Inonesia. Pada 10
November 1945, terjadi sebuah pertempuran besar antara para pejuang dengan
tentara Netherlands-Indies Civil Administration (NICA) dan Sekutu di Surabaya. Peristiwa 10
November 1945 dipicu oleh adanya ultimatum yang dtujukan tentara Sekutu kepada
masyarakat Surabaya. Saat itu, Sekutu tengah dibuat marah akibat tewasnya
pimpinan mereka, Jenderal Mallaby, pada 30 Oktober 1945. Terdapat
perdebatan mengenai penyebab tewasnya Mallaby. Ada yang berpendapat Mallaby
tewas karena baku tembak dengan masyarakat Surabaya. Ada pula yang mengatakan
Mallaby tewas akibat ledakan granat anak buahnya sendiri. Namun yang jelas,
tewasnya Mallaby membuat Sekutu begitu marah. Sekutu
meminta masyarakat Surabaya menyerahkan semua senjata sebelum tanggal 10
November 1945 pukul 06.00 pagi. Namun alih-alih menuruti keinginan Sekutu,
masyarakat Surabaya justru memilih melawan hingga pertempuran tidak bisa
dihindari. Pertempuran
berlangsung selama sekitar tiga pekan. Masyarakat Surabaya menghadapi pasukan
lawan yang berkekuatan sekitar 15 ribu personel. Menurut catatan, sekitar enam
ribu orang dari pihak Indonesia gugur dalam pertempuran tersebut. Setelah
Indonesia memperoleh kemerdekannya secara penuh, tanggal 10 November pun hingga
saat ini terus diperingati sebagai Hari Pahlawan untuk mengenang momen heroik
di Surabaya.
<!--[if gte mso 9]><xml>